AD/ART PAGUYUBAN WARGA GARAJATI (PWG)
Muqhodimah
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta
didorong cita-cita luhur dan semangat kebersamaan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
sejahtera, damai, dan bermartabat. Demi tenciptanya masyarakat yang mempunyai
rasa toleransi, gotong royong, dan tolong-menolong antar sesama dengan
bersandarkan hukum Allah SWT dan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Hidup bermasyarakat adalah sunnah dan
merupakan hukum Allah Swt atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat
Sebagai mahkluk social yang dilengkapi cipta,rasa dan karsa,manusia tidak pernah bisa lepas dari hidup bermasyarakat
karena saling membutuhkan.
Dengan semangat ingin adanya suatu
kebersamaan,solidaritas, komunikasi, yang sehati dan sejiwa dalam suka dan
duka, untuk membentuk suatu komunitas (wadah) bagi Warga Desa Garajati dalam
kerangka ingin ikut mewujudkan kemajuan desa kelahiran yang kita cintai, dan
mempererat talisilaturohmi antar warga, serta kepedulian social yang
tinggi.Dengan semangat ini masyarakat perantau dari Desa Garajati yang berada
di Seluruh Indonesia merasa terpanggil
untuk segera membentuk sebuah paguyuban dengan diberi nama Paguyuban Warga Garajati (PWG)
Yang pokok – pokok aturannya dan susunan
paguyuban ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga
(ART) sebagaimana terjabar.
Bab
I
Nama,Tempat dan
wilayah Paguyuban
Pasal 1
Nama Dan Tempat
(1)Paguyuban ini bernama Paguyuban Warga
Garajati (PWG)
(2)Paguyuban Warga Garajati (PWG)
berdomisili di Indonesia
Bab II
Waktu
berdiri paguyuban, Bentuk dan Sifat
Pasal
2
Waktu
Berdirinya Paguyuban
Panguyuban Warga Garajati (PWG) berdiri di
garajati Tanggal 19 Juli Tahun 2015 di
desa Garajati dan didirikan dalam waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Bentuk Dan
Sifat Paguyuban
(1)Paguyuban Perantau Warga Garajati
(PWG) berbentuk perkumpulan warga
Garajati perantauan
(2) Paguyuban Perantau Warga Garajati (PWG) bersifat mandiri,bebas, umum bagi warga
desa Garajati
Bab III
Asas
dan Dasar
Pasal 4
(1)
Paguyuban Warga Garajati (PWG)
berazaskan Kekeluargaan
(2) Paguyuban Warga Garajati (PWG)
berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Bab IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Maksud
Maksud didirikan Paguyuban Warga Garajati (PWG) adalah untuk menyediakan wadah bagi
masyarakat Warga desa Garajati yang
merantau diseluruh Indonesia untuk menjalin talisilaturahmi,mempererat
persaudaraan,meningkatkan ukhuwah islamiyah,sehingga menciptakan masyarakat
yang bermartabat dan menjujung tinggi
nilai-nilai kebersamaan antar warga.
Pasal 6
Tujuan Paguyuban
(1)
Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahmi yang erat antar warga Desa
Garajati yang ada di seluruh Indonesia
(2)
Sebagai wadah penyalur aspirasi dan inspirasi,sesuai kepentingan anggota
paguyuban.
(3)
Sebagai wadah pembinaan /membimbing generasi penerus demi terwujudnya
tujuan paguyuban
(4)
Sebagai wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan kampung
halaman khususnya di bidang sosial dan ekonomi.
Kegiatan-kegiatan sosial ekonomi
antara lain:
a)
Pemberian bantuan bagi anak-anak yatim dan masyarakat yang kehidupanya
masih dibawah garis kemiskinan.(masyarakat yang tidak mampu)
b)
Pemberian santunan bagi janda-janda tua (tidak mampu).
c)
Memberi bantuan untuk pembangunan tempat-tempat ibadah
d)
Memberi bantuan bagi anak-anak yang putus sekolah
e)
Memberi bantuan untuk pembangunan sarana-sarana umum lainnya
Bab V
Visi dan Misi
Pasal 7
(1)
Visi Paguyuban Warga Garajati (PWG)adalah mempersatukan masyarakat Desa
Garajati yang merantau di seluruh Indonesia supaya bisa ikut berpartisipasi dalam
membangun tanah kelahiran dari segi materiil maupun non materiil,sehinnga
membawa manfaat bagi masyarakat luas khususnya Desa Garajati
(2)
Misi paguyuban Warga Desa Garajati (PWG) adalah :
a)
Sebagai sarana komunikasi antar warga yang merantau di seluruh Indonesia.
b)
Sebagai ajang silaturahmi untuk meningkatkan dan mempererat rasa
persaudaraan sesama warga Desa Garajati baik yang merantau
c)
Sebagai ajang pengumpulan dana untuk keperluan sesuai dengan yang
tertera di pasal 6 ayat (4) huruf a b c d e .
d)
Melaksanakan kegiatan sosial lainnya yang berhubungan dengan masyarakat
luas dalam rangka menjalin dan mempererat talisilatuhrohmi dan persaudaraan antar sesama warga.
Bab VI
Sumber Dana ,Besarnya Iuran, dan keuangan
Perbedaharaan
Pasal 8
Sumber
Dana
(1)Sumber dana paguyuban diperoleh dari:
a)
Iuran anggota Paguyuban Warga Garajati (PWG) yang ada di Seluruh
Indonesia
b)
Dari para donator tetap maupun tidak tetap.
c)
Iuran tidak wajib atau sukarela dari anggota yang di tentukan oleh
masing-masing anggota
(2)Besarnya Iuran Anggota
a)
Iuran wajib anggota dalam kurun waktu 1 bulan sebesar :
Type A. Rp. 25000,- per bulan
Type B. Rp. 50000,- per bulan
b)
Uang konsumsi Rp.15.000,-(bagi anggota yang hadir dalam rapat pertemuan)
Pasal 9
Keuangan
Perbendaharan
Seluruh dana yang diperoleh Paguyuban dari
iuran anggota maupun dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai
seluruh kegiatan Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh
musyawarah bersama berdasarkan AD/ART.
Bab VII
Paguyuban, anggota ,anggota
Kehormatan dan kepengurusan
Pasal 10
Paguyuban Warga Garajati (PWG) terdiri dari 7 unsur yaitu,: Anggota,penasehat,Pelindung,Ketua
Umum , Ketua Harian,
Bendahara,Sekretaris dan Koordinator wilayah (korwil)
Pasal 11
Anggota dan Anggota Kehormatan
(1)
Angggota Paguyuban Warga Garajati (PWG) merupakan unsur tertinggi
(2)
Syarat menjadi anggota
paguyuban Perantau Warga Garajati (PWG)
harus berasal dari Warga Desa Garajati
(3) Syarat menjadi anggota kehormatan
Paguyuban Warga Garajati (PWG) yaitu Warga garajati yg yang merantau musiman ( Pedagang dan lain lain
Profesi)
Pasal 12
Kepengurusan
(1)
Penasehat adalah pendamping dan mitra pengurus yang terdiri minimal 2
orang anggota paguyuban Warga Garajati (PWG)
(2) Penanggung Jawab adalah Penanggung
jawab dalam Seluruh kegiatan baik yg diadakan dikampung maupun di Kota
(2)
Pengurus inti adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan Paguyuban Warga
Garajati (PWG)
(3)
Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan
kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
(4)
Pengurus wilayah (KORWIL) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh
ketua Paguyuban Warga Garajati (PWG).
Bab VIII
Hak dan
Kewajiban Angota
Pasal 13
Hak sebagai angota
a.(1)
Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat pertemuan
(2) Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai
pengurus
Hak sebagai Anggota Kehormatan
b. (1)
Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat pertemuan
(2) Mempunyai hak memilih
(3) Tidak mempunyai hak dipilih
sebagai pengurus
C .Mempunya hak menolak untuk dipilih
menjadi pengurus dengan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh semua
anggota.
Pasal 14
Kewajiban anggota
(1)
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang
dikeluarkan oleh Paguyuban Warga Garajati (PWG)
(2)
Menjunjung tinggi nama baik Paguyuban Warga Garajati (PWG)
(3)
Wajib membayar uang iuran anggota setiap bulan sesuai pasal 8 ayat 2a
kecuali Anggota kehormatan
(4) Anggota Kehormatan bisa menyumbang
dengan sukarela untuk iuran anggota
Bab XI
Susunan pengurus, Kriteria Ketua dan
masa kepengurusan
Pasal 15
Pengurus inti
(1)
Ketua Umum :
WARSUDIN
(2)
Ketua Harian :
NURDIN NANA
(3)
Sekretaris :
YOYO S.SOBARI
(4) Bendahara : ENI.S SURYANA
(5) Korwil
A.
Bekasi ,Cikampek :
B.
Jakarta :
C.
Tangerang & Banten :
D.
Bogor & Depok :
E.
Bandung & Purwakarta :
F.
Cirebon & Kuningan :
Pasal 16
Pengurus wilayah(Korwil)
(1)
Ketua wilayah/ koordinator wilayah
(2)
Wakil Ketua wilayah/ wakil koordinator wilayah
Pasal 17
Persyaratan Umum Pengurus
(1)
Terdaftar sebagai anggota Paguyuban Warga Garajati (PWG) dengan masa aktif sekurang-kurang 1(satu)
tahun
(2)
Mampu menjalankan paguyuban dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
(3)
Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara sah.
(4)
Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama periode kepengurusanya selesai
Pasal 18
Kriteria ketua Umum dan Ketua Harian
(1)
Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
(2)
Berdomisili diwilayah Jabodetabek
dan sekitarnya.
(3)
Berwawasan Nasional dan berkelakuan baik.
(4) Putra atau Putri asli warga Garajati
Pasal 19
Masa
bakti pengurus
Masa jabatan pengurus berlaku sedikitnya 3
(tiga) tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan
hasil rapat pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/
sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang hadir
Bab XII
Wewenang Dan Tanggung jawab
Pengurus
Pasal 20
Wewenang Penasehat
Penasihat Paguyuban memiliki wewenang untuk
memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan
kegiatan Paguyuban.
Wewenang Penanggung jawab
Penanggung jawab memiliki wewenang untuk
memberikan nasihat dalam segala kegiatan yang diadakan oleh paguyuban
Pasal
21
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
(1)
Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin
paguyuban
(2)
Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat
dibawahnya
Pasal 22
Tanggung jawab pengurus
(1)
Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
(2)
Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.
Bab
XIII
Musyawarah utama
Pasal 23
Musyawarah
Musyawarah merupakan forum kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan Paguyuban dan dilakukan setiap minimal 6 (bulan) sekali waktu dan tempat ditetapkan bersama.
Pasal 24
Wewenang Musyawarah Utama
(1)
Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
(2)
Memilih dan menetapkan pengurus.
(3)
Menetapkan AD/ ART.
Pasal 25
Tata cara pengambilan keputusan
(1)
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk
mencapai mufakat.
(2)
Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
(3)
Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus
dan anggota.
Bab
IX
Pemilihan,pembentukan dan
penetapan pengurus
Pasal 26
Pemilihan,pembentukan dan
penetapan pengurus
(1)
Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
(2)
Pengurus terdiri atas pengurus,penasihat ,Penanggung jawab,ketua
Umum,Ketua Harian,Bendahara, sekretaris
(3)
Pemilihan ketua Umum dan Ketua Harian dan penyusunan pengurus dilakukan
pada musyawarah utama
(4)
Tata cara pemilihan ketua Umum dan Ketua Harian dan penyususnan pengurus
diatur pada rapat musyawarah utama.
(5)
Pemilihan ketua Umum dan ketua
Harian paguyuban dipilih oleh anggota sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah
anggota yang hadir.
Bab X
Pengesahan
AD/ART Dan Ketetapan
Pasal27
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban
Warga Garajati (PWG) ini disahkan di
Villa Cholibah bogor 24 Oct 2015
Pasal 28
Ketetapan
Anggaran Dasar / Aggaran Rumah Tangga Paguyuban Warga Garajati (PWG)
ini pertama kalinya ditetapkan oleh rapat utama Pengurus Paguyuban Warga
Garajati (PWG)
Ketua umum Ketua Harian
(Warsudin) (Nurdin)
Penasehat Pelindung
(H.Anda R) (Kepala
Desa)
(H.Toharudin)
by.nurdin nana
Media Sosial Kami